Gerakan Buruh dan Masyarakat Sipil Desak Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO No. 190

SUARA FARKES, Jakarta – IndustriAll Indonesia Council memperakarsai Konferensi Nasional Mendorong Ratifikasi Konvensi ILO No.190 di Jakarta, pada Rabu 12 Agustus 2026. Gerakan buruh dan masyarakat sipil mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 untuk memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi semua pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Tujuh dari sepuluh pekerja pernah mengalami kekerasan atau pelecehan, tetapi Indonesia belum memiliki perlindungan hukum yang utuh, Presiden Prabowo diminta segera ratifikasi Konvensi ILO No 190 pada Peringatan May Day 2027
Tujuh tahun setelah Konvensi ILO No. 190 berlaku secara internasional, Indonesia masih belum meratifikasinya. Padahal, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja terus dialami banyak pekerja, terutama perempuan, sementara aturan nasional masih terpisah-pisah dan belum memberi perlindungan yang menyeluruh.

Tempat kerja seharusnya aman bagi semua orang. Namun temuan Survei ILO 2022 bersama Never Okay Project terhadap 1.173 pekerja Indonesia menunjukkan bahwa 70,93 persen responden pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan atau pelecehan di tempat kerja, termasuk di ruang digital. Data ini menjadi peringatan serius.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022) dan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja memang merupakan langkah maju, tetapi keduanya belum cukup.

UU TPKS mengatur secara komprehensif perlindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual, namun tidak secara spesifik mengatur perlindungan terhadap kekerasan lain yang bersifat non-seksual, sementara Kepmenaker 88/2023 tidak memiliki kekuatan hukum yang setara undang-undang dan terbatas pada kekerasan pelecehan seksual saja.

Konvensi ILO No. 190 memberi standar yang lebih lengkap karena mencakup kekerasan dan pelecehan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi di dunia kerja. Hanya Filipina dari 11 negara anggota ASEAN telah meratifikasinya pada 2024. Sebagai ekonomi terbesar di ASEAN, Indonesia semestinya tidak tertinggal dalam melindungi pekerjanya.
