Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council Melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR RI

SUARA FARKES, Jakarta — Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan sejumlah persoalan dan aspirasi terkait perlindungan serta pemenuhan hak pekerja perempuan di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menyoroti tiga isu utama yang dinilai penting dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja perempuan di dunia kerja.
Isu pertama adalah non-diskriminasi dan kesetaraan kesempatan bagi pekerja perempuan. Kesetaraan tersebut mencakup kesempatan yang sama dalam pengembangan karir, promosi jabatan, akses terhadap pelatihan dan peningkatan kompetensi, hingga persoalan pengupahan. Komite Perempuan mendorong agar kesempatan kerja dan pengembangan karier tidak dibatasi oleh jenis kelamin, sehingga pekerja perempuan memiliki ruang yang setara untuk berkembang dan memperoleh hak-haknya di tempat kerja.
Isu kedua berkaitan dengan perlindungan hak reproduksi dan maternitas pekerja perempuan. Perlindungan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari hak pekerja ketika mengalami menstruasi, masa kehamilan, cuti melahirkan dan keguguran, hingga pemenuhan hak pekerja perempuan untuk menyusui.
Menurut Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council, perlindungan terhadap hak reproduksi dan maternitas merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja perempuan. Kebijakan ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan jaminan agar pekerja perempuan tetap dapat menjalankan hak reproduksinya tanpa kehilangan hak atas pekerjaan maupun mengalami perlakuan yang diskriminatif.
Sementara itu, isu ketiga yang menjadi perhatian adalah mewujudkan dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender. Lingkungan kerja yang aman dan bermartabat menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan setiap pekerja dapat menjalankan pekerjaannya tanpa rasa takut terhadap kekerasan, intimidasi, pelecehan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat.

Dalam RDPU tersebut, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council juga menyampaikan berbagai masukan yang berkaitan dengan penguatan perlindungan pekerja perempuan dalam regulasi ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut diarahkan agar kebijakan dan peraturan yang dibahas ke depan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja.
Pada akhir pertemuan, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menyerahkan dokumen “Usulan Perubahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan” kepada Komisi IX DPR RI. Dokumen tersebut berisi sejumlah usulan yang diharapkan dapat menjadi salah satu bahan dalam proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council berharap aspirasi dan usulan yang disampaikan dalam RDPU tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, khususnya untuk memperkuat perlindungan hak seluruh pekerja dan memastikan kebutuhan serta kepentingan pekerja perempuan turut menjadi bagian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara perwakilan pekerja dan lembaga legislatif untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja perempuan sekaligus memberikan masukan terhadap arah kebijakan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.
