Pelatihan Memahami Struktur & Skala Upah
Farkes, Jakarta – Pekerja yang bekerja dalam sebuah perusahaan pasti memiliki posisi dan jabatan yang berbeda, tanggung jawabnya pun berbeda-beda. Ada pula pekerja yang sudah memiliki masa kerja yang jauh lebih lama dari pekerja lainnya. Dikarenakan hal ini, maka perusahaan perlu memberlakukan
tingkatan upah dan membayar upah pekerja menyesuaikan dengan jabatan, posisi, masa kerja, kompetensi, dll. Perbedaan jumlah upah yang diterima ini yang disebut dengan struktur dan skala upah.
Hari ini Sabtu, 26 November 2022 DPP FSP FARKES Reformasi sedang melakukan Pelatihan Memahami Struktur dan Skala Upah (SUSU), dengan nara sumber Ibu Erma Purnama W. Pane, SS, MM, CAC bertempat di PUSDIKLAT RSIJ Cempaka Putih Lt. 7 di Jl. Cempaka Putih Tengah VI no. 4 Jakarta Pusat, yang dihadiri lebih kurang 40 peserta dari semua unsur perangkat baik DPP, DPD, DPC maupun PUK dari beberapa Perusahaan dan RS. Animo peserta yang sangat luar biasa menyebabkan peserta harus waiting list untuk pelatihan gelombang berikutnya.
Dalam sambutannya bu Evi Krisnawati, SS selaku ketua Umum DPP FSP FARKES Reformasi, menekankan kepada peserta pelatihan bahwa PUK harus faham tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU). Kemudian dalam paparannya ibu Erma selaku nara sumber memberikan pengantar pentingnya memahami Struktur dan Skala Upah (SUSU) dan tujuannya, diantaranya Mewujudkan upah yang berkeadilan, Mendorong peningkatan produktifitas di perusahaan, Meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh, dan Menjamin kepastian upah serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi. Adapun manfaatnya adalah Sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian besaran upah bagi tiap pekerja/ buruh dan Mengurangi kesenjangan upah terendah dan tertinggi di perusahaan.
Harapannya dengan adalah pelatihan ini pemahaman para pengurus PUK pada umumnya dan khususnya peserta pelatihan bisa mengimplementasikan ke perusahaannya dan kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud dan tidak terdholimi. (emha)