Berkenalan dengan ISDS: Ketika Investasi Berhadapan dengan Kepentingan Publik

SUARA FARKES, Depok – Hari Senin sampai dengan Rabu 10–13 Agustus 2026, FSP FARKES Reformasi mengikuti kegiatan “Regional Training on ISDS Mechanism and the Threats to a Just Energy Transition in the RCEP Countries”, bersama peserta dari berbagai negara dan organisasi masyarakat sipil. Kegiatan ini dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok.
FSP FARKES Reformasi diwakili oleh Rita H. Shalya (Kabid. Pendidikan) dan Abu Maskhud (Kabid. Pengorganisasian Wilayah Barat). Sementara itu, Tuti Suwartini, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri, juga mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari keterlibatannya dalam Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE), di mana FSP FARKES Reformasi menjadi bagian di dalamnya melalui afiliasi dengan Public Services International (PSI).
Bagi FSP FARKES Reformasi, ISDS merupakan isu yang relatif baru. Namun, semakin dalam pembahasan, semakin terlihat bahwa Investor-State Dispute Settlement (ISDS) bukan sekadar mekanisme hukum dalam perjanjian investasi. ISDS juga berkaitan dengan pertanyaan penting: sejauh mana negara tetap memiliki ruang untuk membuat kebijakan demi kepentingan rakyatnya?
Secara sederhana, ISDS merupakan mekanisme yang memungkinkan investor asing menggugat negara apabila kebijakan atau tindakan pemerintah dianggap merugikan investasi mereka. Dalam kondisi tertentu, gugatan tersebut dapat menuntut kompensasi dalam jumlah yang sangat besar.
Bayangkan ketika pemerintah membuat kebijakan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, meningkatkan standar ketenagakerjaan, memperluas layanan kesehatan publik, atau mengatur sumber daya alam demi kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut dapat dipersoalkan oleh investor apabila dianggap mengganggu kepentingan atau ekspektasi keuntungan mereka.
Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah negara masih memiliki ruang dan kewenangan yang cukup untuk menentukan kebijakan demi kepentingan masyarakat?
Bagi gerakan serikat pekerja, yang patut disoroti adalah: bagaimana jika negara ingin memperkuat perlindungan pekerja, meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja, menaikkan upah, atau memperluas jaminan sosial, tetapi kebijakan tersebut berpotensi dipersoalkan oleh investor?

Bagi FSP FARKES Reformasi, isu ini sangat relevan. Kebijakan mengenai kesehatan publik, akses dan harga obat, layanan kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan, kondisi kerja, hingga pembiayaan kesehatan bukan sekadar persoalan bisnis. Di dalamnya terdapat kepentingan publik yang luas.
Hal yang sama terlihat dalam pembahasan mengenai Just Energy Transition. Transisi menuju energi yang lebih bersih memang penting untuk menghadapi perubahan iklim, tetapi prosesnya juga harus memperhatikan pekerja dan masyarakat yang terdampak. Perubahan kebijakan energi, investasi, dan industri tidak boleh mengabaikan pekerjaan layak, perlindungan sosial, dan keterlibatan pekerja.
Karena itu, dalam membicarakan ISDS, kita tidak hanya perlu melihat bagaimana investor dilindungi, tetapi juga memastikan negara tetap memiliki kewenangan yang kuat untuk membuat kebijakan dan melindungi kepentingan masyarakat, termasuk pekerja.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi panel di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), yang memperkaya pembahasan mengenai ISDS, investasi, kebijakan publik, sekaligus tantangan dalam mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Para narasumber dari berbagai latar belakang memberikan perspektif yang semakin memperkaya pemahaman peserta mengenai isu ini.

Bagi FSP FARKES Reformasi, training ini menjadi pintu awal untuk memahami isu yang sebelumnya relatif baru bagi organisasi. Masih banyak yang perlu dipelajari, tetapi satu hal menjadi semakin jelas: kepentingan investasi perlu berjalan seiring dengan kepentingan publik, perlindungan pekerja, lingkungan, serta hak negara untuk mengatur demi kesejahteraan masyarakat.
FSP FARKES Reformasi terus memperluas wawasan dan perspektif perjuangan pekerja dalam menghadapi perubahan ekonomi global.
