ALARM CENTER K3, Aksi nyata saat Momentum Global untuk Meningkatkan Kepedulian K3

“Keselamatan bukanlah sebuah gadget, tetapi sebuah kondisi pikiran.” – Eleanor Everet, Pakar Keselamatan
diperingati setiap tanggal 28 April, adalah momentum krusial untuk mengenang para pekerja yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK). Lebih dari sekadar upacara peringatan, IWMD adalah seruan global untuk meningkatkan perhatian dan aksi konkret guna mencegah terulangnya tragedi serupa. Peringatan ini senantiasa menggaungkan adagium fundamental gerakan buruh: “Remember the dead, fight for the living.” Dalam konteks Indonesia, negara dengan lanskap industrial yang dinamis namun masih menghadapi tantangan serius dalam implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), peringatan IWMD 2025 menjadi semakin relevan, terutama dengan adanya inisiatif progresif dari organisasi buruh. Signifikansi IWMD 2025 melalui lensa situasi K3 di Indonesia, menyoroti urgensi perbaikan, mengevaluasi relevansi kerangka hukum yang ada, dari gambaran tersebut peluncuran Alarm K3 Center oleh IndustriALL Indonesia Council sebagai langkah strategis dalam memperkuat advokasi buruh di bidang penegakan hukum K3, perlu untuk di apresiasi.
Tragedi K3 di Indonesia: Data dan Realitas yang Mengkhawatirkan
Statistik kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia masih menampilkan gambaran yang memprihatinkan. Meskipun angka resmi seringkali bervariasi antar sumber dan periode, serta diyakini jauh di bawah angka sebenarnya karena underreporting, data yang ada sudah cukup untuk menggarisbawahi skala masalahnya. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagai salah satu sumber data utama, kerap mencatat puluhan hingga ratusan ribu kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya, termasuk ribuan kasus kematian. Sementara itu, data mengenai penyakit akibat kerja (PAK) jauh lebih sulit didapatkan dan cenderung sangat rendah dalam pelaporan resmi dibandingkan dengan kecelakaan kerja akut. Hal ini mengindikasikan kelemahan sistem pendataan dan diagnosis PAK, yang seringkali memiliki masa laten panjang dan memerlukan identifikasi spesifik terkait pajanan di tempat kerja.
Fenomena ini merefleksikan adanya defisit implementasi K3 di berbagai sektor industri. Akar permasalahannya multifaset, meliputi kurangnya kesadaran K3 di kalangan pengusaha maupun pekerja, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah, tekanan produktivitas yang mengesampingkan aspek keselamatan, serta kondisi kerja yang tidak memadai di banyak tempat, terutama di sektor informal atau industri padat karya. Tragedi-tragedi ini bukan sekadar angka statistik; di baliknya terdapat cerita nyata tentang penderitaan, kehilangan mata pencaharian, dan hancurnya masa depan individu maupun keluarga. Peringatan IWMD setiap tahun adalah pengingat bahwa setiap kecelakaan dan penyakit akibat kerja adalah kegagalan sistemik yang memerlukan respons komprehensif.

Usangnya Kerangka Hukum: UU No. 1 Tahun 1970
Dalam konteks hukum, payung utama regulasi K3 di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini, yang telah berusia lebih dari setengah abad, merupakan tonggak penting pada masanya dalam meletakkan dasar-dasar hukum K3. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan karakteristik pekerjaan, munculnya risiko-risiko baru (seperti risiko psikososial, ergonomi kompleks, bahaya lingkungan modern, dan lain-lain), serta evolusi standar K3 internasional (misalnya Konvensi ILO 155 dan Protokol 2002), UU No. 1/1970 menunjukkan tanda-tanda keusangan yang signifikan.
Beberapa keterbatasan mendasar dari UU No. 1/1970 meliputi:
- Cakupan yang Terbatas: Lebih berfokus pada K3 yang bersifat fisik dan mekanis di tempat kerja tradisional, kurang memadai dalam merespons risiko-risiko kontemporer seperti bahaya kimia/biologi baru, isu ergonomi modern, faktor psikososial (stres kerja, kekerasan di tempat kerja), atau bahaya dalam ekonomi gig dan platform digital.
- Sanksi dan Penegakan yang Lemah: Ancaman hukuman pidana dan denda dalam UU ini tergolong ringan dan tidak lagi memiliki daya paksa yang memadai sebagai disinsentif bagi pelanggaran K3 berskala besar, terutama bagi korporasi. Mekanisme penegakan hukum juga seringkali dianggap kurang efektif, lambat, dan rentan terhadap negosiasi di luar jalur hukum.
- Ketidakjelasan Peran dan Tanggung Jawab: Meskipun mengatur kewajiban pengusaha dan hak pekerja, UU ini perlu diperkuat dalam mendefinisikan secara lebih presisi peran berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengawas K3, komite K3, dan organisasi pekerja dalam sistem manajemen K3 yang terintegrasi.
- Tidak Optimal dalam Pencegahan PAK: Kerangka kerja yang ada kurang kuat dalam mendorong identifikasi, penilaian, pengendalian, dan pelaporan PAK secara proaktif. Data PAK yang minim adalah salah satu indikator kegagalan sistematis dalam aspek ini.
Kondisi kerangka hukum yang usang ini secara langsung berkontribusi pada tingginya angka kecelakaan dan PAK. Ketiadaan landasan hukum yang kuat dan responsif membuat upaya pencegahan menjadi reaktif, penegakan hukum tumpul, dan perlindungan pekerja suboptimal. Oleh karena itu, reformasi hukum K3 melalui revisi total atau pembentukan undang-undang K3 yang baru dan komprehensif adalah suatu keniscayaan mendesak.


Alarm K3 Center: Sebuah Inisiatif Progresif dalam Peringatan IWMD 2025
Dalam semangat peringatan IWMD 2025 dan didorong oleh kesadaran akan urgensi perbaikan K3 di Indonesia, IndustriALL Indonesia Council mengambil langkah proaktif dengan meresmikan “Alarm K3 Center”. Inisiatif ini dirancang sebagai pusat pelaporan dan pengaduan terintegrasi yang dikelola oleh organisasi buruh, khusus untuk menangani kasus-kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pelanggaran standar K3 lainnya.
Peresmian Alarm K3 Center dalam rangkaian peringatan IWMD 2025 memiliki makna simbolis yang kuat: mengubah duka menjadi daya dorong untuk aksi konkret. Alarm K3 Center diharapkan berfungsi sebagai:
- Pusat Pelaporan Terpadu: Menyediakan platform yang mudah diakses bagi pekerja melalui Call Center, pengurus serikat, atau bahkan masyarakat umum untuk melaporkan insiden K3 atau kondisi kerja berbahaya.
- Basis Data K3 yang Akurat: Mengumpulkan data pelaporan secara sistematis, yang dapat digunakan untuk memetakan pola risiko, mengidentifikasi sektor atau perusahaan dengan tingkat bahaya tinggi, dan memberikan gambaran yang lebih realistis mengenai situasi K3 di luar data statistik resmi yang mungkin bias karena underreporting.
- Mekanisme Pengaduan dan Rujukan: Menerima pengaduan pelanggaran K3 dan merujuk kasus-kasus tersebut ke unit advokasi serikat pekerja terkait untuk ditindaklanjuti, baik melalui jalur dialog sosial dengan manajemen, negosiasi, maupun proses hukum (perdata atau pidana) dengan pendampingan hukum.
- Alat Advokasi Efektif: Data dan kasus yang terkumpul di Alarm K3 Center menjadi amunisi kuat bagi IndustriALL Indonesia Council dan serikat-serikat anggotanya dalam melakukan lobi ke pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan, pengawas K3), parlemen, dan lembaga terkait lainnya untuk mendorong perbaikan regulasi, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih serius. Data ini juga penting dalam negosiasi perjanjian kerja bersama (PKB) untuk memasukkan klausul K3 yang lebih kuat.
Potensi Alarm K3 Center untuk Penegakan Hukum K3
Keberadaan Alarm K3 Center secara fundamental dapat memperkuat advokasi buruh dalam bidang penegakan hukum K3 di Indonesia. Selama ini, seringkali kasus pelanggaran K3 sulit dibawa ke ranah hukum karena kurangnya bukti yang terstruktur, isolasi kasus per kasus tanpa melihat pola, serta kesulitan dalam mengkoordinasikan upaya hukum secara kolektif.
Melalui Alarm K3 Center:
- Data Terstruktur: Menyediakan data insiden dan pelanggaran yang lebih terstruktur dan terverifikasi (sejauh proses verifikasi dimungkinkan), yang dapat digunakan sebagai bukti awal dalam laporan ke pengawas ketenagakerjaan atau kepolisian.
- Identifikasi Pola: Memungkinkan identifikasi pola pelanggaran berulang di perusahaan atau sektor tertentu, memberikan gambaran yang lebih kuat tentang kelalaian sistematis, bukan hanya insiden sporadis. Data pola ini sangat penting dalam kasus-kasus hukum yang kompleks.
- Koordinasi Penanganan Kasus: Memfasilitasi koordinasi antar serikat pekerja dan tim hukum dalam penanganan kasus-kasus yang serupa, memungkinkan penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan strategi hukum yang lebih terpadu.
- Tekanan Publik dan Politik: Data dan kasus yang terakumulasi dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran publik dan memberikan tekanan politik terhadap pemerintah dan perusahaan untuk bertanggung jawab dan meningkatkan komitmen K3. Laporan berkala dari Center mengenai situasi K3 berdasarkan data pelaporan riil dapat menjadi instrumen advokasi yang powerful.
- Penguatan Posisi Tawar: Dengan data dan bukti yang lebih solid, posisi tawar serikat pekerja dalam negosiasi dengan manajemen terkait perbaikan kondisi kerja dan K3 di tingkat perusahaan menjadi jauh lebih kuat.

Meskipun menghadapi tantangan dalam operasionalisasi, verifikasi laporan, dan respons dari pihak berwenang, Alarm K3 Center merepresentasikan langkah maju yang signifikan dalam upaya buruh untuk mengambil peran lebih aktif dalam memastikan penegakan hukum K3. Ini adalah manifestasi konkret dari komitmen “fight for the living” dalam peringatan IWMD.
Kesimpulan
Peringatan Hari Internasional Peringatan Pekerja 2025 di Indonesia membawa makna mendalam. Selain tugas suci mengenang para syuhada K3, momentum ini harus menjadi refleksi kritis terhadap kondisi K3 di tanah air. Data statistik yang masih mencemaskan, ditambah dengan kerangka hukum (UU No. 1 Tahun 1970) yang sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas industri modern, menunjukkan adanya pekerjaan rumah yang besar dalam perlindungan K3 pekerja.
Dalam konteks inilah, peresmian Alarm K3 Center oleh IndustriALL Indonesia Council menjadi titik terang dan harapan baru. Inisiatif ini adalah respons strategis organisasi buruh terhadap kelemahan sistematis dalam pelaporan dan penegakan K3. Dengan menjadi pusat pelaporan dan pengaduan, Alarm K3 Center berpotensi besar untuk menutup “ruang gelap” K3, menyediakan data yang lebih akurat, dan yang terpenting, memperkuat kapasitas advokasi buruh dalam mendorong penegakan hukum K3 yang lebih efektif dan berkeadilan di Indonesia.

Keberhasilan Alarm K3 Center ke depan akan sangat bergantung pada partisipasi aktif pekerja dalam melaporkan, dukungan dari serikat pekerja di berbagai tingkatan, kapasitas tim pengelola Center dalam memverifikasi dan menindaklanjuti laporan, serta yang tak kalah penting, responsibilitas dan kemauan politik dari pemerintah dan pengusaha untuk menjadikan K3 sebagai prioritas utama. Peringatan IWMD 2025 yang ditandai dengan peluncuran inisiatif ini mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk tempat kerja yang aman, sehat, dan bermartabat adalah perjuangan yang berkelanjutan, dan organisasi buruh akan terus berada di garis depan perjuangan tersebut, merawat ingatan para korban sambil tanpa henti berjuang demi kehidupan yang lebih baik bagi seluruh pekerja.
Jakarta 28 April 2025
Bidang K3 FSP FARKES-R
Olah Kata & Visual : TIM MEDIA FSP FARKES-R