WEBINAR KEPERAWATAN
Sabtu, 27 Mei 2023
“TATA LAKSANA HUKUM DALAM PERLINDUNGAN PEMBERIAN ASUHAN LAYANAN DI ERA OMNIBUS LAW”
Sebagian besar perawat di Indonesia belum menyadari bahwa dalam menjalankan profesinya perawat belum diapresiasi sebanding dengan kesejahteraannya. Padahal, profesi perawat yang mendominasi jumlah tenaga kesehatan di negeri ini, yaitu 563.739 orang perawat dari keseluruhan jumlah tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sebesar 1,4 juta orang (sumber: BPS per 28 Februari 2023), bekerja dengan tidak main-main.
Apalagi ketika dunia menghadapi pandemi COVID sejak 2019, perawat mengambil posisi terdepan untuk menyelamatkan setiap anak bangsa dari pandemi dengan mempertaruhkan raga dan nyawanya, bahkan keluarganya.
Bahwa dalam praktek pelaksanaan tugas profesi perawat, setiap tugasnya dilakukan dengan standar profesi yang tinggi karena menyangkut keselamatan jiwa pasien. Namun tingginya standar itu tidak sebanding dengan tingkat kesejahteraan yang diterima. Faktanya perawat dituntut menjalankan tanggung jawab yang sedemikian besar, namun upah yang didapatkan masih belum sesuai dengan resiko kerjanya.
Dari sisi jam kerja, profesi perawat pun sering mendapatkan eksploitasi dengan menjalankan tugas dalam 3 (tiga) shift yang perhitungan jam kerjanya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu 40 (empat puluh) jam per minggu. Ketika ada kelebihan jam kerja atau lembur, perawat tidak diberikan kompensasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Untuk itu, DPP FSP FARKES Reformasi bekerjasama dengan Public Service International (PSI) mengadakan Webinar dengan tema “Tata Laksana Hukum Dalam Perlindungan Pemberian Asuhan Layanan di Era Omnibus Law”. Webinar ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan kesamaan frekuensi di antara para perawat terkait fenomena yang sedang dialami secara umum, khususnya yang berhubungan dengan kesejahteraan.
Diharapkan melalui webinar ini timbul kesadaran bersama di antara para perawat untuk dapat berjuang bersama dalam meningkatkan kesejahteraan perawat, terutama dalam menghadapi dampak dari RUU OMNIBUSLAW Kesehatan yang sedikit banyak akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan.
Pada webinar ini menghadirkan 2 (dua) nara sumber yang memaparkan materi, yaitu :
- Ibu Djuariah Chanafie, SKp.M.Kep.FISQua
(Praktisi Keperawatan dan Surveyor Akreditasi) - Bpk Ns. Ediyar Miharja, S.Kep., M.H
(Dosen Keperawatan Univ Mulawarman)
Lebih dari 300 tenaga Kesehatan yang di dominasi oleh perawat yang mengikuti Webinar dan panitia akan memberikan Sertifikat dengan 2 SKP dari PPNI.



Semoga Farkes Reformasi bisa mengadakan kegiatan webinar dengan isu2 terkini lainnya.