28 Tahun FSP FARKES Reformasi (06 Oktober 1998 – 2026) Menjaga Martabat Pekerja di Tengah Perubahan Dunia Ketenagakerjaan

SUARA FARKES, Jakarta – Di balik usia 28 tahun Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi, terdapat sejarah panjang perjuangan, konsolidasi, perundingan, advokasi, serta keberanian untuk terus berdiri bersama pekerja. Bagi sebuah organisasi serikat pekerja, usia bukan sekadar angka. Ia adalah ukuran perjalanan dalam mempertahankan satu keyakinan, bahwa pekerja berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yang adil, perlindungan, kepastian kerja, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Peringatan HUT ke-28 FSP FARKES Reformasi seharusnya tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjalanan organisasi. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi ruang untuk bertanya: bagaimana kondisi pekerja farmasi dan kesehatan hari ini, dan ke mana perjuangan serikat pekerja harus diarahkan?
Pekerja Farmasi: Berdiri di Balik Industri Kesehatan
Industri farmasi merupakan bagian penting dari sistem kesehatan nasional. Di balik obat-obatan yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat, terdapat ribuan pekerja yang menjalankan proses produksi, pengemasan, pengendalian mutu, pergudangan, distribusi, hingga fungsi pendukung lainnya.
Pekerja di sektor manufaktur farmasi menghadapi tuntutan produktivitas, target produksi, standar mutu yang ketat, perubahan teknologi, serta kebutuhan untuk terus meningkatkan kompetensi. Pada saat yang sama, pekerja juga membutuhkan kepastian mengenai status hubungan kerja, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja dan istirahat, pengupahan, jaminan sosial, serta kesempatan pengembangan karier.
Karena itu, ukuran keberhasilan industri farmasi tidak semestinya hanya dilihat dari pertumbuhan produksi atau keuntungan perusahaan. Industri yang maju seharusnya juga mampu menghadirkan pekerja yang sejahtera dan terlindungi.
Rumah Sakit: Ketika Pelayanan Kesehatan Bertemu dengan Persoalan Ketenagakerjaan
Persoalan ketenagakerjaan di rumah sakit memiliki karakter yang tidak kalah kompleks. Rumah sakit membutuhkan tenaga kerja yang siap memberikan pelayanan dalam situasi apa pun. Pelayanan berlangsung selama 24 jam, sehingga sistem shift, lembur, beban kerja, tekanan psikologis, dan tuntutan profesional menjadi bagian dari keseharian banyak pekerja.
Di satu sisi, pekerja kesehatan dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Namun di sisi lain, mereka juga merupakan pekerja yang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman, waktu istirahat yang memadai, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan yang layak, serta hubungan kerja yang memberikan kepastian.
Kita perlu membangun kesadaran bahwa melindungi pekerja kesehatan pada akhirnya juga berarti melindungi kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri. Pekerja yang kelelahan, tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, atau terus-menerus berada dalam tekanan kerja tentu menghadapi tantangan lebih besar dalam mempertahankan kualitas pelayanan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Pekerja Hanya Menjadi Objek
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024, pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru menjadi salah satu agenda penting. MK antara lain meminta agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk dalam undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Baleg DPR pada 26 Agustus 2026 menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut. DPR juga menyatakan bahwa masukan serikat pekerja menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.
Bagi gerakan serikat pekerja, proses ini harus dikawal secara serius. Undang-undang ketenagakerjaan bukan sekadar kumpulan pasal. Di dalamnya terdapat kehidupan jutaan pekerja dan keluarganya. Karena itu, suara pekerja harus hadir sejak proses pembahasan, bukan hanya setelah undang-undang selesai dibuat.
RUU tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja hari ini: kepastian hubungan kerja, sistem pengupahan, outsourcing, waktu kerja, perlindungan pekerja perempuan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, PHK, penyelesaian perselisihan, kebebasan berserikat, hingga tantangan digitalisasi dan perubahan dunia kerja.
Dan yang tidak kalah penting, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian bagi perusahaan dan perlindungan bagi pekerja bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama melalui hubungan industrial yang adil dan dialog sosial yang sehat.
Serikat Pekerja Tidak Boleh Berhenti pada Perjuangan Upah
Perjuangan mengenai upah tetap penting. Tetapi perjuangan serikat tidak boleh berhenti pada persoalan upah. Serikat pekerja harus semakin kuat dalam mengawal kepastian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan pekerja perempuan, pengembangan kompetensi, jenjang karier, jaminan sosial, kesehatan mental pekerja, serta perlindungan terhadap berbagai bentuk diskriminasi.
Di sektor farmasi dan kesehatan, tantangan tersebut semakin penting karena perubahan teknologi dan tuntutan pelayanan akan terus berkembang. Pekerja harus dipersiapkan agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan mengambil bagian dalam proses perubahan tersebut.
28 Tahun: Saatnya Memperkuat Organisasi
Serikat pekerja yang kuat bukan hanya serikat yang mampu melakukan aksi ketika terjadi persoalan. Serikat pekerja yang kuat adalah organisasi yang memiliki anggota yang sadar akan hak dan kewajibannya, pengurus yang memiliki kapasitas, sistem organisasi yang berjalan, keuangan yang sehat, kaderisasi yang berkelanjutan, serta kemampuan melakukan perundingan dan advokasi secara profesional.
Organisasi juga harus semakin dekat dengan anggota. Sebab kekuatan serikat pekerja sesungguhnya tidak hanya berada di tangan pengurus, tetapi berada pada kesadaran, solidaritas, dan keberanian seluruh anggota untuk berdiri bersama. Kita juga perlu memberi ruang yang lebih besar bagi pekerja muda dan pekerja perempuan untuk menjadi bagian penting dari kepemimpinan masa depan organisasi.
Regenerasi bukan sekadar pergantian pengurus. Regenerasi adalah memastikan bahwa nilai-nilai perjuangan tetap hidup dan mampu menjawab persoalan zaman.
Dari 28 Tahun Menuju Masa Depan
Dua puluh delapan tahun FSP FARKES Reformasi adalah perjalanan yang patut dihargai. Tetapi perjalanan tersebut belum selesai. Dunia kerja berubah. Industri farmasi berubah. Rumah sakit berubah. Teknologi berubah. Regulasi ketenagakerjaan juga sedang bergerak menuju babak baru. Maka serikat pekerja juga harus berubah, bukan meninggalkan prinsip perjuangan, tetapi memperkuat cara memperjuangkannya. Kita membutuhkan serikat pekerja yang kritis tetapi konstruktif, tegas tetapi mampu berdialog, kuat dalam advokasi tetapi tetap mengedepankan musyawarah, serta mampu menjembatani kepentingan pekerja dengan keberlangsungan industri.
FSP FARKES Reformasi harus terus menjadi rumah perjuangan bagi pekerja farmasi dan kesehatan.
Rumah yang tidak hanya hadir ketika pekerja menghadapi masalah, tetapi juga hadir untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kesejahteraan, dan masa depan anggota.
Tidak ada kemajuan industri tanpa kontribusi pekerja.
Tidak ada pelayanan kesehatan yang kuat tanpa pekerja yang terlindungi.
Dan tidak ada pekerjaan layak tanpa organisasi pekerja yang kuat.

Selamat HUT ke-28
Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi.
Terus bergerak, terus bersolidaritas, dan terus memperjuangkan pekerjaan yang layak, hubungan industrial yang adil, serta masa depan pekerja yang lebih baik.
