SERIAL BELAJAR REGULASI-Kabar Baik Bagi Pencari Kerja: Pemerintah Hapus Batasan Usia dalam Rekrutmen Kerja Melalui Surat Edaran Kemnaker

JAKARTA 29 Mei 2025, Redaksi Media FSP FARKES-R – Ada kabar gembira bagi para pencari kerja di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), baru saja menerbitkan aturan yang secara umum menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah progresif ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, ini menegaskan komitmen Kemnaker untuk mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam setiap tahapan rekrutmen.
SE tersebut memuat empat poin utama, salah satunya secara spesifik mengatur mengenai persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dalam aturan baru ini, persyaratan usia dalam rekrutmen hanya dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan khusus dengan dua ketentuan ketat.
Ketentuan tersebut adalah persyaratan usia hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan atau jabatan yang sifat atau karakteristiknya secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Selain itu, penetapan persyaratan usia ini sama sekali tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan bagi pencari kerja untuk memeroleh pekerjaan.
Poin penting lainnya dalam SE ini adalah penegasan bahwa larangan diskriminasi, termasuk ketentuan mengenai persyaratan usia, berlaku secara setara bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Selain batasan usia, SE ini juga secara umum melarang keras tindakan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen kerja. Penerbitan edaran ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Untuk memastikan aturan ini tersosialisasi dan diterapkan dengan baik di seluruh wilayah, Surat Edaran tersebut juga meminta para Gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota serta seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya di daerah masing-masing.
Diharapkan, aturan baru ini dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkendala batasan usia yang kaku, serta mendorong praktik rekrutmen yang lebih adil dan inklusif di dunia kerja Indonesia.
