Serikat Buruh Desak Pemerintah Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

SUARA FARKES – Jakarta, 9 Maret 2026
Dalam momentum peringatan hari perempuan internasional (International Women’s Day), serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta membangun kebijakan nasional yang komprehensif untuk memastikan tempat kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan dan pelecehan bagi seluruh pekerja.
Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja masih menjadi realitas yang dihadapi banyak pekerja di Indonesia, terutama perempuan pekerja di berbagai sektor industri.

Menurut berbagai studi global, lebih dari satu dari lima pekerja di dunia pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di dunia kerja, dengan perempuan pekerja menghadapi risiko yang lebih tinggi terhadap kekerasan berbasis gender termasuk didalamnya pelecehan seksual.
Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) menyebutkan sepanjang tahun 2025 terhimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada 2024. Data tersebut memperlihatkan kekhawatiran yang cukup besar terhadap kondisi darurat kekerasan dan pelecehan di Indonesia.
Dalam konteks dunia kerja, banyak kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak dilaporkan karena pekerja takut kehilangan pekerjaan, mengalami stigma, atau tidak percaya bahwa mekanisme pengaduan di tempat kerja akan memberikan perlindungan yang memadai. “Situasi ini menunjukkan pentingnya kerangka hukum nasional yang kuat untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih belum cukup memberikan perlindungan di dunia kerja.
Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut. Karena itu, ratifikasi Konvensi ILO No.190 menjadi langkah penting yang tidak bisa lagi ditunda mengingat darurat kekerasan dan pelecehan saat ini” jelas Sumarnita Gurning, Ketua Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council.

Konvensi ILO No.190, yang diadopsi pada tahun 2019 oleh Organisasi Perburuhan Internasional, merupakan standar internasional pertama yang secara khusus mengakui hak setiap orang untuk bekerja dalam lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Konvensi ini memberikan kerangka komprehensif bagi negara untuk mengembangkan kebijakan pencegahan, mekanisme pengaduan yang efektif, perlindungan korban, serta tanggung jawab pengusaha dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan bermartabat.
Oleh karena itu, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council mendesak pemerintah Indonesia untuk:
Segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Mengembangkan kebijakan dan perundangan nasional yang terintegrasi untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Memastikan mekanisme pengaduan yang aman dan perlindungan bagi korban, termasuk perlindungan dari tindakan pembalasan serta pemulihan yang lebih menyeluruh.
Ratifikasi Konvensi ILO No.190 akan memperkuat perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja serta mendorong pengusaha untuk menerapkan kebijakan pencegahan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Dalam momentum ini, gerakan serikat pekerja juga menyampaikan keprihatinan terhadap meningkatnya konflik bersenjata di berbagai wilayah dunia yang menimbulkan penderitaan kemanusiaan serta ketidakpastian ekonomi global. Serikat pekerja menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di dunia kerja tetapi juga dalam bentuk konflik bersenjata yang merenggut kehidupan manusia dan memperburuk kondisi sosial ekonomi pekerja di berbagai negara. Untuk itu, gerakan serikat pekerja menyerukan kepada semua pihak untuk menghentikan kekerasan dan perang serta mengedepankan dialog serta solusi damai demi melindungi kehidupan manusia dan masa depan pekerja di seluruh dunia.

Tidak ada tempat bagi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Ratifikasi Konvensi ILO No 190 Sekarang!!
Narahubung:
Sumarnita Gurning, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council ( 0878 7695 5717)
Sujana Purba, Koordinator Aksi ( 0813 1681 0189)
