“Stop Kekerasan di Dunia Kerja! Serikat Pekerja Harus Jadi Bagian Solusi”

SUARA FARKES, Surabaya – Public Services International (PSI) bekerja sama dengan SASK menyelenggarakan workshop bertema “Joint Campaign and Advocacy Work to Promoting Violence-Free Workplace and Advancing Trade Union Rights” pada 11 November 2025 di Hotel Santika Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh 38 aktivis pekerja perempuan afiliasi PSI dan difasilitasi oleh Izzah Inzamliyah, Sumarnita br. Gurning, dan Ira Laila Budiman.
Workshop ini membahas isu kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk jenis-jenis kekerasan, dasar hukum yang melindungi pekerja, serta strategi advokasi bagi serikat pekerja. Salah satu poin penting yang disampaikan fasilitator adalah bahwa kekerasan di tempat kerja sering terjadi karena relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku umumnya adalah atasan.
Salah satu fasilitator menyampaikan hasil survei kepada peserta bahwa 70,8% pekerja pernah mengalami kekerasan atau pelecehan, 72% pernah menjadi saksi, dan 77% menyebut kekerasan psikologis seperti silent treatment sebagai bentuk yang paling sering terjadi.
Peserta diajak mendiskusikan peran serikat pekerja dan pengusaha dalam mencegah kekerasan di tempat kerja. Serikat pekerja perlu bertransformasi menjadi organisasi yang bebas dari bias gender, menghapus budaya guyonan seksual, dan memastikan struktur kepemimpinan yang inklusif. Sementara itu, perusahaan diharapkan membuat kebijakan pencegahan kekerasan, membentuk tim sensitif gender, serta menerapkan sanksi dan rehabilitasi bagi pelaku.

Workshop juga memperkenalkan kerangka hukum penting seperti Konvensi ILO No.190, UU TPKS No.12/2022, dan Permenaker No.88/2023. Peserta diminta menganalisis isi dan mekanisme perlindungan dari masing-masing aturan tersebut. Selain itu, dijelaskan pula konsep kaidah hukum heteronom dan otonom dalam hubungan industrial, di mana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi bagian dari hukum otonom yang memperkuat posisi pekerja.
Sebagai penutup, peserta menyusun rencana aksi (action plan) yang akan diterapkan di tempat kerja dan serikat masing-masing untuk mewujudkan lingkungan kerja bebas kekerasan dan pelecehan serta memperkuat hak-hak serikat pekerja.
