Seminar Nasional Penguatan Penanganan Penyakit Akibat Kerja ( PAK ) di Indonesia

SUARA FARKES, Jakarta – Bertempat di Hotel Gren Alia Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Agustus 2025 IndustriAll Indonesia Council mengadakan Seminar Nasional Penguatan Penanganan Penyakit Akibat Kerja ( PAK ) di Indonesia.
Selain dihadiri oleh afiliasi IndustriAll di Indonesia termasuk FSP Farkes Reformasi, seminar ini juga menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan dokter okupasi. Hadir pula dalam seminar ini perwakilan dokter perusahaan dan department SHE ( K3 ) dari tempat bekerja anggota afiliasi IndustriAll.
Ketua Umum FSP FARKES Reformasi, Evi Krisnawati dalam sambutannya mewakili Ketua IndustriAll Indonesia Council, menekankan pentingnya keberlanjutan Alarm Centre PAK yang sudah di launching pada bulan April 2025 dan sudah dilakukan road show untuk mensosialisasikan Alarm Centre Penyakit Akibat Kerja di federasi afiliasi IndustriAll di Indonesia.

Dalam sesi diskusi panel, dr. Fakhrul dari Kementerian Ketenagakerjaan, menyampaikan hal-hal terkait dengan kebijakan nasional penanganan penyakit akibat kerja, yang kemudian dilanjutkan oleh dr. Ine dari Kementerian Kesehatan yang menyampaikan tentang standar pemeriksaan pelaporan dan pencegahan penyakit akibat kerja.
Masih dalam lanjutan diskusi panel, dr. Woro dari BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan pentingnya memahami mekanisme jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan dr. Ade ( dokter okupasi ) sharing pengalaman-pengalamannya terkait dengan studi kasus penanganan penyakit akibat kerja di sektor industri.

Pada akhir seminar, yang juga merupakan hal yang sangat penting dalam acara ini adalah dilakukannya penandatanganan MoU antara IndustriAll dengan Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia ( LBH-IKADIN ) yang beranggotakan 7 ribu advokat. MoU ini di tanda tangani oleh Ketua LBH-IKADIN, Hermawanto dan Evi Krisnawati mewakili IndustriAll Indonesia Council. Selanjutnya LBH-IKADIN akan bekerjasama dengan IndustriAll untuk membantu penanganan / pembelaan terhadap kasus-kasus penyakit akibat kerja dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
Narahubung : Slamet Rezeki ( Bidang K3 FSP FARKES R )
